Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi
pengadilan negeri.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara
Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua
pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan,
perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pasal 53
Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.
Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang
tunggu sidang orang dewasa.
Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang
orang dewasa.
Pasal 54
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Pasal 55
Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan
orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing
Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.
Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping
tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan
didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak
batal demi hukum.