Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
Pengalihan
adalah
proses
pemindahan
hak
kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya
dari setiap orang kepada setiap orang lain atau
kepada negara.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
Insentif
adalah
dukungan
berupa
advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong
pelestarian
Cagar
Budaya
dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat
kompetensi
untuk
memberikan
rekomendasi
penetapan,
pemeringkatan,
dan
penghapusan Cagar Budaya.
Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
Kurator adalah orang yang karena kompetensi
keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan
koleksi museum.
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan
Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan
dalam Register Nasional Cagar Budaya.