Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah
kabupaten/kota
berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya
peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai
prioritas nasional.
Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui
kebijakan
pengaturan
perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
Pelestarian
adalah
upaya
dinamis
untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
Pelindungan
adalah
upaya
mencegah
dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan
dengan
cara
Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran
Cagar Budaya.
Penyelamatan
adalah
upaya
menghindarkan
dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.