Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan
yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di
darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih
yang
letaknya
berdekatan
dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap
orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk
melestarikannya.