Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan bidang apa pun; c. melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf k. f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Pemberhentian