Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 48 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru. b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; e. tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; atau f. melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (3) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh pimpinan DPRA/DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRA/DPRK. (4) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: