Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan
Pasal 46 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 mempunyai kewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menjalankan syari’at agamanya; c. meningkatkan kesejahteraan rakyat; d. memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat; e. melaksanakan kehidupan demokrasi; f. melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih, baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Aceh dan kabupaten/kota secara transparan; h. menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di hadapan paripurna DPRA/DPRK; dan i. menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah. (2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada masyarakat.