Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur. (3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Pasal 45 (1) Wakil bupati/wakil walikota mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam: a. penyelenggaraan pemerintahan; b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam; c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan; d. pemberdayaan perempuan dan pemuda; e. pemberdayaan adat; f. pengupayaan pengembangan kebudayaan; g. pelestarian lingkungan hidup; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong; i. pelaksanaan tugas dan wewenang bupati/walikota apabila bupati/walikota berhalangan; dan j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh bupati/walikota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil bupati/walikota bertanggung jawab kepada bupati/walikota. (3) Wakil bupati/walikota menggantikan bupati/walikota sampai habis masa jabatannya apabila bupati/walikota meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.