Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Bagian Kelima Alat Kelengkapan DPRA/DPRK
Pasal 30
Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas:
pimpinan;
komisi;
panitia musyawarah;
panitia anggaran;
badan kehormatan;
panitia legislasi; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.