Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
  2. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
  3. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
  4. sanksi dan rehabilitasi.


Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan


Pasal 28
  1. Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK.

Pasal 29
  1. Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.