Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
sanksi dan rehabilitasi.
Bagian Keempat Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 28
Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK.
Pasal 29
Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.