Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 31
  1. DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan paling banyak 8 (delapan) komisi.
  2. DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih membentuk 5 (lima) komisi.

Pasal 32
  1. Badan Kehormatan DPRA/DPRK dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK.
  2. Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK dengan ketentuan:
    1. untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang; dan
    2. untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih berjumlah 5 (lima) orang.
  3. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh DPRA/DPRK.
  4. Pimpinan Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  5. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK.
  6. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.

Pasal 33
  1. Badan Kehormatan mempunyai tugas: