Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memilih dan dipilih;
membela diri; dan
imunitas.
Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: