(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, dan prosedur yang sederhana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 166 Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Bagian Ketujuh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 167 (1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari: a. tata niaga; b. pengenaan bea masuk; c. pajak pertambahan nilai; dan d. pajak penjualan atas barang mewah. (2) Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-barang yang dikenakan aturan karantina dan jenis barang/jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang serta tidak berlaku untuk perdagangan antara kawasan Sabang dengan daerah pabean Indonesia dan sebaliknya.