(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban membangun dan menyiapkan infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan untuk efektivitas perdagangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
Pasal 168 Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari kawasan Sabang.
Pasal 169 (1) Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya. (2) Pengembangan Kawasan Sabang diarahkan untuk kegiatan perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang dan jasa kecuali jenis barang dan jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Pasal 170 (1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang.