Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.

Pasal 164 Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri.

Pasal 165

(1) Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional berhak memberikan: a. izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum; b. izin konversi kawasan hutan; c. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan satu per tiga dari wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah kabupaten/kota; d. izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran; e. izin penggunaan air permukaan dan air laut; f. izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan; dan g. izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi.