Pasal 162 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh. (2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut; b. pengaturan administrasi dan perizinan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan; c. pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut yang menjadi kewenangannya; e. pemeliharaan hukum adat laut dan membantu keamanan laut; dan f. keikutsertaan dalam pemeliharaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya alam laut lainnya di laut sekitar Aceh sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.
Bagian Keenam Perdagangan dan Investasi
Pasal 163 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari hambatan.