Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.
  2. Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
  2. Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.
  3. Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.