Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Kepengurusan Dana Pensiun


Pasal 10
  1. Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
  2. Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
  3. Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
  4. Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal 12
  1. Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
  2. Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.
  3. Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.