Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada Menteri dengan melampirkan:
    1. peraturan Dana Pensiun;
    2. pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
    3. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan;
    4. arahan investasi;
    5. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
    6. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
  3. Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.