Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA


Bagian Pertama
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan


Pasal 5
  1. Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
    1. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
    2. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
    3. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
  2. Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
    1. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
    2. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
    3. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
    4. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.