Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN


Pasal 2
Jenis Dana Pensiun adalah:
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 3
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 4
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.