Halaman ini telah diuji baca
|
BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
Pasal 2
Jenis Dana Pensiun adalah:
|
Pasal 3
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini. |
Pasal 4
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri. |