Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
  2. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
  3. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
  4. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
  5. Pendiri adalah:
    1. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
    2. bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
  6. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
  7. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
  8. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
  9. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
  10. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
  11. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
  12. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;