Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
Pendiri adalah:
orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Perbankan;
Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;