Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau
menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat
pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 57
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara