Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pasal 59
Barangsiapa dengan sengaja:
  1. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
  3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Pasal 60
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 61
  1. Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun