Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 54
  1. Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun.
  4. Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.

Pasal 55
  1. Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.
  2. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.