Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 52
  1. Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
    1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik:
    2. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.
  3. Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  4. Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.

Pasal 53
  1. Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
  2. Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
    1. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun,
    2. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun, dan