Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.

Pasal 43
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44
  1. Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
  2. Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 45
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 46
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal