Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah
dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa
jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta
Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan
dari Dana Pensiun lainnya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 49
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini
merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini
serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan