Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN


Pasal 40
  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
  2. Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.

Pasal 41
  1. Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri.

Pasal 42
  1. Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
  2. Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.