Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 24
Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang
layak.
Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang
besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya
sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya
yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pasal 25
Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan
kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat,
kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi
pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1).
Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam
bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi
kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.