Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan
pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta
meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya
20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara
sekaligus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat
kepesertaan.
Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan
pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan
oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan
kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana
Pensiun
Lembaga
Keuangan,
dengan
ketentuan
yang
bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah ia berhenti bekerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,
berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.