Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
    2. dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah scbesar 100% (scratus pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak pcscrta apabila ia berhenti bekerja.
  2. Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
  3. Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan sccara sekaligus.
  4. Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.