Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
    melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
    menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
  2. Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.


Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
    1. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
    2. iuran pemberi kerja.
  2. Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.