Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya
120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku
pemberi kerja.
Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada
Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi
kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran
pemberi kerja.
Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang
selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menctapkan:
penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau
mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).