Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu
menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu Jenis
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
PNS; dan
PPPK.
Bagian Kedua Status
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
ini.