Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Kedudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
  2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN


Bagian Kesatu
Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
  1. pelaksana kebijakan publik;
  2. pelayan publik; dan
  3. perekat dan pemersatu bangsa.


Bagian Kedua
Tugas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;