Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
  2. Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
    1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
    2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
    3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
    4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
    6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
    7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
    9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
    10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;