Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas; dan
- profesionalitas jabatan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila;
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
pemerintahan yang sah;
- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak
berpihak;
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- menciptakan lingkungan kerja yang
nondiskriminatif;
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika
yang luhur;
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya
kepada publik;
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan
kebijakan dan program pemerintah;
- memberikan layanan kepada publik secara jujur,
tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong
kinerja pegawai;
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang
demokratis sebagai perangkat sistem karier.
|