Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII SISTEM INFORMASI ASN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 127
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan
terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memutakhirkan data secara berkala dan
menyampaikannya kepada BKN.
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi
yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan
memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 128
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan
data Pegawai ASN.