Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
    1. data riwayat hidup;
    2. riwayat pendidikan formal dan non formal;
    3. riwayat jabatan dan kepangkatan;
    4. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
    5. riwayat pengalaman berorganisasi;
    6. riwayat gaji;
    7. riwayat pendidikan dan latihan;
    8. daftar penilaian prestasi kerja;
    9. surat keputusan; dan
    10. kompetensi.


BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
  1. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
  2. Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
  4. Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.