Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
data riwayat hidup;
riwayat pendidikan formal dan non formal;
riwayat jabatan dan kepangkatan;
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda
kehormatan;
riwayat pengalaman berorganisasi;
riwayat gaji;
riwayat pendidikan dan latihan;
daftar penilaian prestasi kerja;
surat keputusan; dan
kompetensi.
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 129
Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya
administratif.
Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding
administratif.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum dengan memuat alasan
keberatan dan tembusannya disampaikan kepada
pejabat yang berwenang menghukum.
Banding administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.