Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XI
ORGANISASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
  1. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:
    1. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
    2. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
  3. Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) korps profesi ASN Republik Indonesia memiliki fungsi:
    1. pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
    2. memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
    3. memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan