Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI ORGANISASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 126
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia.
Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
memiliki tujuan:
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN; dan
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu
bangsa.
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) korps profesi ASN Republik Indonesia memiliki fungsi:
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
memberikan perlindungan hukum dan advokasi
kepada anggota korps profesi ASN Republik
Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem
Merit dan mengalami masalah hukum dalam
melaksanakan tugas;
memberikan rekomendasi kepada majelis kode
etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran
kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan