Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 123
Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua,
wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi
Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan
setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak
kehilangan status sebagai PNS.
Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi
sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 124
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1)
dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi, atau Jabatan Fungsional, sepanjang
tersedia lowongan jabatan.
Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat.