Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.