Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua,
dan hakim pada semua badan peradilan kecuali
hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
dan
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.