Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
  1. kepastian hukum;
  2. profesionalitas;
  3. proporsionalitas;
  4. keterpaduan;
  5. delegasi;
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektif dan efisien;
  9. keterbukaan;
  10. nondiskriminatif;
  11. persatuan dan kesatuan;
  12. keadilan dan kesetaraan; dan
  13. kesejahteraan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
  1. nilai dasar;
  2. kode etik dan kode perilaku;
  3. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. kualifikasi akademik;