Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan
sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 108
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan
madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan
PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada tingkat nasional.