Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan
PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada
tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 109
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu
dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan
persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan
secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan
dalam Keputusan Presiden.
Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan
diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses
secara terbuka dan kompetitif.
Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi
Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.