Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
    1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Paragraf 10
Perlindungan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
  1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
    1. jaminan hari tua;
    2. jaminan kesehatan;
    3. jaminan kecelakaan kerja;
    4. jaminan kematian; dan
    5. bantuan hukum.