Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan berencana.
Paragraf 10 Perlindungan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 106