Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
Paragraf 9 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 105
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
PPPK; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan tidak berencana;
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat
berat; atau