Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  2. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Paragraf 9
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
    1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
    2. meninggal dunia;
    3. atas permintaan sendiri;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
    1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
    2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau