Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 4 Penilaian Kinerja
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 100
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin
objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati
berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang
bersangkutan.
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, sasaran, hasil,
manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan
Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah
masing-masing.
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada
atasan langsung dari PPPK.
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahannya.
Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada
tim penilai kinerja PPPK.
Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk
menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian
kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan
kompetensi.