Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja
PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari
PPPK.
Paragraf 5 Penggajian dan Tunjangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 101
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PPPK.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan,
dan resiko pekerjaan.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di
Instansi Daerah.
Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Pengembangan Kompetensi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 102
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan
kompetensi.
Kesempatan untuk pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan
setiap tahun oleh Instansi Pemerintah.